BPRNEWS.ID - Guna memberi manfaat bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Indonesia (BI) terus berupaya memperkuat sinergi dengan bekerjasama berbagai pihak termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mewujudkan sinergi itu, Bank Indonesia yang diwakili oleh Deputi Gubernur Juda Agung dan Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Sekretaris Jenderal Suyus Windayana secara bersama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kerja Sama dalam Pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai turunan dari Nota Kesepahaman (NK) antara Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN yang sudah ditandatangani pada 21 November 2022 lalu.
Kerjasama ini bertujuan untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak pada kegiatan pengembangan UMKM guna mendorong UMKM berdaya saing, agar mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Deputi Gubernur Juda Agung dalam sambutannya menyampaikan tiga (3) hal utama, pertama adalah UMKM masih menghadapi tantangan besar yaitu terkait kualitas dan kuantitas produk utamanya untuk produk ekspor. Kedua, pentingnya aspek legalitas untuk mendukung UMKM naik kelas, dan ketiga, pentingnya inovasi terutama produk ramah lingkungan dan digitalisasi UMKM. Sejalan dengan itu, Sekjen Suyus Widayana mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi UMKM untuk medapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Komitmen tersebut seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen dari spirit sinergitas Bank Indonesia dan Kementerian ATR/BPN untuk memajukan UMKM sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi Fasilitasi peningkatan kompetensi/keterampilan sumber daya manusia, Fasilitasi peningkatan akses pembiayaan, Fasilitasi perluasan akses pasar, Fasilitasi pendaftaran tanah dan Pertukaran data.