PT BPR Mekar Nugraha telah bergabung menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mulai tanggal 12 September 2024 dengan nomor Sertifikat A/1018/IX/2024
Keanggotaan ini berlaku secara otomatis dan bersifat terus menerus sampai dengan adanya kondisi yang mempengaruhi status perusahaan PT. BPR Mekar Nugraha seperti penutupan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan, merger/akuisisi, pembubaran, likuidasi dan faktor lainnya yang menyebabkan berakhirnya status badan hukum PT. BPR Mekar Nugraha"
Klik Disini